12/04/12

Problem Epistemologis Penelitian Filsafat

Amir Fawwaz
JKC sedang berdiskusi mengenai problem epistemologis penelitian filsafat

Jama’ah Kawah Candradimuka (JKC), kembali menggelar diskusi pada Rabu (7/3) di Selasar Fakultas Filsafat. Suluh Pamuji tampil sebagai pemateri dalam diskusi rutin dwimingguan tersebut. Mahasiswa Fakultas Filsafat angkatan 2006 ini mempresentasikan makalah berjudul “Metod[ologi] Penelitian [Ilmu] Filsafat; Sebuah dilema Epistemologis”.

Kurung kurawal memang sengaja disematkan dalam judul. Sebab, menurutnya, persoalan penelitian filsafat, setidaknya secara epistemologis, justru mengemuka manakala dibiarkan terbuka. Untuk memperkuat dugaannya, pemateri mengawali analisa bahasa pada masing-masing dari keempat konsep; metodologi, penelitian, ilmu dan filsafat.


Dari situ, Suluh menyimpulkan, secara sederhana, maksud dari metodologi penelitian ilmu filsafat—tanpa kurung kurawal, yaitu sebuah kejelasan cara untuk memperoleh fakta baru tentang filsafat dalam kerangka ilmiah. Artinya, sesuatu dapat dikatakan sebagai ilmu manakala memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya memiliki metodologi.

Sekilas, penjelasan di atas tampak wajar. Namun, tidak bagi Suluh sebagai pemateri. Bahkan, dia menganggap pemberlakuan ketentuan ilmiah pada filsafat menimbulkan dilematika. Sebab, filsafat, dalam banyak hal, bukan saja telah menghasilkan tetapi juga kritis terhadap metodologi. Pertanyaannya mungkinkah menelaah filsafat dengan cara atau metode yang lahir dari rahimnya sendiri?

Pertanyaan tersebut barangkali terdengar ganjil, kalau bukan ambigu. Di satu sisi standarisasi ilmiah pada filsafat dipersoalkan, tapi di sisi lain, pertanyaan itu justru berdiri tepat di tengah bangun oposisional objek formal-objek material yang juga termasuk syarat-syarat ilmiah. Pertanyaan di atas dapat berubah demikian: mungkinkah menjadikan filsafat sebagai objek formal dan objek material sekaligus?

Jika betul demikian, bukankah mengkaji filsafat, dalam arti gagasan filosofis bukan aktivitas berfikir, dengan metode-metode tertentu, yang juga “filosofis”, sudah jamak dan lazim dilakukan? Kalau memang kejamakan dan kelaziman dianggap alasan yang cukup. Schleirmacher, Dilthey, Heidegger, Gadamer, Habermas dan Ricoeur adalah para tokoh yang menggunakan sekaligus merekomendasikan metode heurmenetika untuk menganalisa, meminjam istilah Dilthey, Geisteswissenchaften, termasuk di dalamnya filsafat.

Tidak berhenti di situ, dengan bersandar pada definisi filsafat Gilles Deleuze dan Felix Guattari, Suluh kembali memaparkan adanya problematika epistemologis dalam penelitian filsafat. Filsafat dalam perpektif Deleuezo-Guattarian merupakan aktivitas menemukan, membentuk dan merajut konsep-konsep. Rajutan dan jalinan konsep-konsep berbentuk gerakan-gerakan tidak terbatas memenuhi dan menghuni apa yang disebut “tataran imanensi” atau “imaji pemikiran” yang bersifat fraktal. Pendeknya, filsafat atau lebih tepatnya berfilsafat bukan perkara sederhana apalagi kerja yang disederhanakan.

Berbekal pengertian tersebut, Suluh mencoba membangunkan skeptisisme Kant. Dia mempertanyakan klaim kesahihan pengetahuan hasil penelitian ilmiah filsafati, setidaknya dalam arti penyelidikan filsafat dengan metode khusus dalam kerangka oposisi objek formal-objek material. Sebab, mengikuti Deleuze dan Guattari, berfilsafat bukanlah tarikan garis antara subjek dan objek dan bukan pula perputaran subjek diantara objek. Pendekatan subjek-objek, dan keharusan ilmu bekerja secara metodologis memperlihatkan cara berpikir miskin dan dangkal.

Sampai pada gilirannya, perdebatan mengkerucut pada tradisi penelitian filsafat di Fakultas Filsafat. Agaknya sudah menjadi aturan baku dan kaku di Fakultas Filsafat, bahwa penelitian filsafat harus mengandaiakan adanya objek material dan objek formal serta menggunakan metodologi tertentu. Secara ilmiah, barangkali sudah seharusnya demikian. Bahkan boleh jadi, yang begitu itu dapat memperkaya khazanah ilmu kefilsafatan. Sebab, pemikiran filsafat sebagai pisau analisa bisa menjamah objek telaah di luar dirinya— kalau memang deferensiasi objek non filsafat-filsafat atau ekternal-internal dapat dibenarkan. Alhasil, sejauh ketentuan-ketentuan ilmiah dipenuhi, hasil penyelidikan filsafat layak dikatakan ilmiah. Persoalan, apakah yang dimaksud ilmiah tersebut laik disebut sebagai konsep-konsep filosofis?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar